a Menyusun rencana penanggulangan keamanan lingkungan di dalam dan di luar RT 08. b. Membina kerjasama keamanan lingkungan dengan tokoh masyarakat dan kepolisian setempat. c. Mengontrol dan memberdayakan petugas keamanan. d. Membentuk sistem area penitipan kendaraan bermotor yang bersifat insidential. e. Melakukan koordinasi dengan coordinator keamanan.
selalumemberi tahu jika ingin pergi keluar rumah. cium tangan orang tua jika ingin pergi keluar rumah. pulang tidak lebih dari jam 9 malam. bila ingin masuk ke kamar selain kamar kita sendiri ketuk pintu lebih dahulu. tidak memperbolehkan masuk laki-laki bila wanita sendiri di rumah.
ContohPeraturan Di Lingkungan Rt. Peraturan tata tertib lingkungan rt o4 rw 011 peraturan dan tata tertib lingkungan. Jika tidak bisa mengikuti saat hari tugas, koordinasikan dengan tetangga untuk tukar jadwal. Peraturan Dan Tata Tertib Lingkungan Rt Bukit Ravenia Cluster Bukit Ravenia from clusterbukitravenia.wordpress.com
Sebagaisalah satu contoh dari "autonomic legislation" (regulasi yang dibentuk secara otonom oleh komunitas mikro) ialah Peraturan Sekolah, Peraturan Perusahaan, termasuk ialah Peraturan Rukun Tetangga (RT) serta Peraturan Rukun Warga (RW), tidak terkecuali "Hukum Adat". Karenanya, patut bagi setiap anggota warga masyarakat untuk mendorong tetua adat atau Ketua RT/RW untuk membentuk Peraturan RT/RW yang berlaku mengikat umum bagi komunitasnya.A Tugas. 1. Taat kepada peraturan dan perundangan yang berlaku di Indonesia. 2. Melaksanakan tugas jaga malam baik di pos jaga maupun ronda di permukiman warga di lingkungan kompleks Grahapura Serpong. 3. Melaksanakan ronda /patroli secara. rutin setiap 1 (satu) jam sekali. 4.
1) Mengisi daftar anak kos dan melaporkan kepada ke Ketua RT melalui koordinator blok/jalan dengan cara mengisi blangko bukti lapor. (2) Membayar kontribusi lingkungan sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per kepala per tahun, terhitung mulai Januari 2015.
Dalamperaturan Tata Tertib ini, yang dimaksud dengan : a) Wilayah RT 07 RW 02 meliputi sebagian dari Perumahan Sukolilo Park Regency dari blok A, B, C, D, Blok E, F, G, H dan warga Perumahan Hamlet yang diresmikan, diputuskan dan ditetapkan oleh Kepala Kelurahan Keputih Kecamatan Sukolilo.
c Bahwa, sampai saat ini belum terdapat peraturan tata tertib yang dapat dijadikan landasan bagi warga RT.01 untuk menjaga Ketertiban, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan, sebagaimana dimaksud konsideran menimbang huruf b, maka dipandang perlu untuk ditetapkan Tata Tertib Warga RT. 01 dalam bentuk Surat Keputusan Ketua RT. 01.yNWihS.